Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Sate Beracun dengan Terdakwa Nani Apriani Kembali Digelar Hari Ini

Agregasi Harian Jogja , Jurnalis-Senin, 27 September 2021 |07:49 WIB
Kasus Sate Beracun dengan Terdakwa Nani Apriani Kembali Digelar Hari Ini
Nani Apriani (Foto: Antara)
A
A
A

BANTUL - Sidang kedua kasus sate beracun dengan terdakwa Nani Apriliani Nurjaman akan digelar di Ruang sidang 1 Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Bantul, hari ini, Senin (27/9/2021) pagi. Sidang kedua hari ini dijadwalkan untuk mendengarkan pembacaan nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Penasihat hukum terdakwa R Ary Widodo mengatakan pihaknya sengaja mengajukan keberatan dan nota keberatan atas dakwaan JPU. Sebab, sejumlah pasal yang didakwakan oleh Sulisyadi, Ahmad Ali Fikri, Nurhadi Yatama dan Melasita Arwasari sebagai JPU pada sidang perdana, Kamis (16/9) lalu dinilai tidak tepat.

Saat itu, Nani didakwa telah melanggar 7 pasal, yang terdiri dari pasal 340 KUHP, 338 KUHP, pasal 80 ayat dan Pasal 78 ayat C tentang Undang-Undang Perlindungan Anak, pasal 353 ayat 3 KUHP, pasal 351 ayat 3, dan 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. Atau seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Baca Juga : Ustadz Diserang Bukan Kriminalisasi Ulama, tapi Korban Tindak Kriminal

Ary menyatakan pihaknya keberatan dengan pengenaan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana kepada kliennya. Sebab, apa yang direncanakan tidak sesuai. Di mana, Aiptu Tomi yang menjadi sasaran satai beracun tidak meninggal dunia. Justru, Naba Faiz, anak dari driver online Bandiman yang meninggal dunia.

"Saudara Tomi tidak meninggal dunia. Selain itu ada beberapa pasal yang tidak tepat. Untuk pasal apa saja, nanti lihat di persidangan. Akan ada kejutan,” jelas Ary.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement